Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Swasta Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba, Ahmad Nizam Farabi , memberikan penegasan terkait prosedur pendaftaran.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Muba. Perlu kami ingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta bahwa pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sejalan dengan Perbub 54 tahun 2023 dan SE bupati 368 tahun 2025 yang telah dikeluarkan. Hal ini guna memastikan perlindungan risiko sudah melekat sejak hari pertama personil bekerja di lokasi proyek,” ungkap Ahmad Nizam Farabi.

Disnakertrans Muba menyatakan akan terus melakukan pengawasan intensif bersama Bpjs Ketenagakerjaan Muba, Perusahaan yang patuh akan diberikan apresiasi, sementara yang melanggar akan diberikan pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku. Langkah ini diharapkan memperkokoh sektor ketenagakerjaan Muba yang aman, legal, dan terlindungi bagi masyarakat yang mengetahui ada Perusahaan Jasa Konstruksi di Muba yang lalu atau belum membayar jasa konstruksi dimaksud dapat melaporkan ke hot line layanan Pengaduan Disnakertrans Muba Bidang Hubungan Industri : HP/Wa 0813-6690-0084 dan Admin 0822-7983-0006

Baca Juga  Diduga Kades Kaliberau Terlibat Pembiaran Illegal Drilling

Layanan konsultasi dan pembayaran BPJS Jasa Konstruksi HP/ Wa : 0851-6106-9109

(mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)