Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Swasta Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

Sekayu, sinerginkri – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah komando Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen , terus bergerak cepat mewujudkan visi “Muba Maju Lebih Cepat” . Salah satu fokus utamanya adalah memastikan perlindungan sosial menyeluruh bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet , menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di Bumi Serasan Sekate harus beriringan dengan jaminan keamanan bagi para pekerjanya.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya. Saya instruksikan kepada seluruh perusahaan swasta yang memenangkan tender atau melaksanakan proyek konstruksi di wilayah Muba Baik Proyek APBD , APBN dan Proyek Pekerjaan Jasa Kontruksi di di lingkungan Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin untuk patuh pada aturan jaminan sosial. Ini langkah nyata kita memanusiakan tenaga kerja dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka jika terjadi risiko kerja,” tegas Bupati HM. Toha Tohet, Sabtu (11/04/2026).

Baca Juga  Adanya Rencana Aksi Damai Para Penyuling Minyak, Bukti Permen ESDM Menutup Kepentingan Masyarakat

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP , berkolaborasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Muba untuk memastikan instruksi tersebut berjalan efektif.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 14 dan 19 UU No. 24 Tahun 2011 serta Pasal 42 PP No. 44 Tahun 2015 .
“Secara teknis, setiap pemberi kerja bidang jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini berlaku mutlak bagi tenaga kerja tetap, harian lepas, maupun borongan,” jelas Herryandi Sinulingga AP.

Kadisnakertrans Muba ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan mewajibkan perusahaan swasta aktif melapor ke pemerintah daerah. “Bagi perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pembayaran iuran, kami minta segera melaporkan setiap tindak lanjut pelaksanaannya ke Disnakertrans Muba . Laporan ini menjadi database krusial bagi kami untuk memantau realisasi perlindungan tenaga kerja di lapangan secara konkret,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)