K MAKI : Terkesan Pemkab Banyuasin gagal bangun infrastruktur berkualitas menggunakan dana PEN

“Apa lagi kalau ada MOU dengan fihak Kejaksaan terkait pengawasan maka wajib bagi tim Kejaksaan menindak lanjutannya temuan ini”, ucap Feri Kurniawan.

“Jangan sampai MOU ini menjadi semacam backing agar tidak di lanjuti secara hukum dan menyebabkan uang negara terbuang sia – sia apalagi menggunakan dana PEN disaat pandemi Covid Omnicron”, lanjut Feri Kurniawan.

“Kejaksaan selaku pendamping Pemkab Banyuasin dengan MOU sebaiknya melakukan uji forensik dengan mengundang konsultan dengan menguji BQ dengan kondisi terpasang”, jelas Feri Kembali. “Saya kurang begitu yakin kalau jalan poros Muara Padang ini memenuhi syarat konstruksi namun hal ini hanya pendapat saya dan perlu uji konstruksi untuk pembuktiannya”, pungkas Feri Kurniawan. (***)

Baca Juga  Tahap Penyidikan Pidsus Kejati, K-MAKI: Terus Pantau Bansos Dinsos Sumsel TA 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)