Sumsel  

K MAKI : Terkait Kasus MD, Semua HGU Perkebunan di Sumsel Harus di Tinjau Ulang

“Mungkin salahnya MD karena penguasaan tanah ulayat atau tanah negara yang masuk kawasan HGU PT LPI dan belum membayar pajak”, kata Feri lebih lanjut. “Namun yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat ulayat nineng puyang menurut pendapat saya dan mereka yang berhak melaporkan MD dan PT LPI ke APH bila mengacu UUD 1945 dan Undang – undang pokok Agraria yang telah di non aktifkan itu”, kata Feri Kurniawan tertawa lebar.

“Pemahaman masyarakat awam menjadi negative terkait HGU yang menguasai harkat hidup mereka karena seakan kembali ke zaman VOC, yang minta tanah sedikit tapi ujung – ujungnya nak nguasai galonyo”, dengan tersenyum manis Feri berucap. “Untung dak bini kito di ambeknyo”, ujar Feri Deputy K MAKI dengan bahasa daerah Palembang.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Hadiri Rakor Terkait Isu Isu Strategis dalam Pilkada

“Dan yang harus di cermati oleh APH adalah pengajuan/permodalan kridit Bank kepada pengusaha atau investor pemegang HGU dengan dalih pinjaman prospektus usaha perkebunan dan pertambangan jangan sampai jaminan kridit adalah hayalan untung besar tapi disetujui menjadi boroh pinjaman”, pungkas Feri Kurniawan.

Pewarta : rhm

Sumber : K MAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)