Sumsel  

K MAKI : Terkait Kasus MD, Semua HGU Perkebunan di Sumsel Harus di Tinjau Ulang

Sinerginkri.com – Penguasaan lahan sedemikian luas oleh perusahaan swasta berkedok HGU perkebunan dan pertambangan sangat meresahan masyarakat Sumsel. Tanpa pemberitahuan dan seizin mereka tanah warisan turun – temurun dan tanah ulayat di caplok masuk wilayah HGU. Pencaplokan tanah mereka masuk dalam HGU menjadi alasan pengusaha bertindak sewenang – wenang menggusur tanah mereka berdalih masuk dalam HGU perusahaan.

Klaim dan gugatan masyarakat melalui jalur Pemerintah Daerah dan jalur hukum terkesan sia – sia karena selaku pemilik tanah berdasarkan status ulayat akan kalah dengan HGU yang di sahkan oleh negara. Reformasi agraria dan amandemen UUD 1945 terkesan malah menjadi dampak buruk untuk masyarakat pribumi pemilik tanah warisan “nineng puyang”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Buka Porseni IBA 2025, Dorong Sportivitas dan Persahabatan Mahasiswa se-Sumatera dan Jawa

“Contoh yang lagi viral ketidak berdayaan masyarakat melawan pengusaha pemegang HGU maha luas adalah perkara MD dan masyarakat melawan PT LPI investor besar perkebunan gula di Indonesia,” papar Feri Kurniawan.

“Sudah puluhan tahun masyarakat Suku Semendawai dan Suku – Suku pribumi komering menuntut hak tanah ulayat warisan nineng, puyang yang dikuasai dan digusur perusahaan swasta bila kita baca di media masa sebelum pemecahan OKU raya menjadi 3 (tiga) kabupaten,” jelasnya

“Selaku putra daerah komering mungkin saja MD merasa punya hak yang sama dengan PT LPI untuk mengelola tanah ulayat atau tanah negara dan masyarakat meminta ganti rugi tanah nineng, puyang ke PT LPI yang menguasai tanah nineng puyang berdasarkan legalitas HGU yang di keluarkan pemerintah’, menurut pendapat Feri Kurniawan. “UUD 1945 sebelum di amandemen jelas menyatakan untuk sebesar – besarnya demi kesejahteraan rakyat pemilik tanah ulayat di NKRI,” paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)