sinerginkri – Beredarnya isu adanya surat usulan nomor 130/760/DPRD/2024 perihal pergantian Pj Bupati Muara Enim dari DPRD Kabupaten Muara Enim nampaknya telah mengejutkan banyak pihak, khususnya masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
Namun, surat usulan nomor 130/760/DPRD/2024 yang beredar tersebut dinilai terkait adanya kepentingan oknum dan dengan sengaja ingin melengserkan Pj Bupati Muara Enim dengan coba – coba lakukan pengusulan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (29/06).
Selain itu, Feri juga mengatakan bahwa
isu surat usulan nomor 130/760/DPRD/2024 tersebut juga telah diiringi dengan adanya isu akan digelarnya aksi besar-besaran di Kabupaten Muara Enim tanggal 2 Juli 2024 dan di perkirakan biaya untuk aksi tersebut sebesar Rp 35 Juta guna pergeseran jabatan Pj Bupati Muara Enim.
Diketahui bahwa, jabatan Pejabat (Pj) Bupati Muara Enim merupakan jabatan struktural Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga hak progratif Kemendagri menggantinya kecuali ada hal luar biasa secara hukum dan politis yang bisa dibuktikan dengan alat bukti atau berakhirnya masa jabatan maka DPRD usulkan pergantian.