sinerginkri – Belanja Bahan bakar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang sebagian dipergunakan untuk alat berat seperti Excavator, Genset Asphalt Mixing Plant (AMP), Vibro, Grader, JCB, Buldozer, Wales, Bobcat, dan Loader yang mendukung kegiatan pemeliharaan rutin jalan.
Hasil auditnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023 di temukan kejanggalan untuk pelaksanaan belanja BBM solar industri ini dengan pagu Rp 3.4 miliar dalam volume 226.087 Liter
Menyikapi pengadaan belanja BBM solar industri tersebut untuk operasinya alat berat , berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tersebut, diketahui bahwa BBM solar industri dibeli dari PT BBN sebesar Rp 3.1 milliar dan pembayaran BBM kepada PT BBN melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas PUPR Kota Palembang dengan PT BBN Nomor 600/004/DPUPR/2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang Pembelian BBM solar industri, dalam PKS tersebut, telah disebutkan bahwa PT BBN akan menyediakan BBM solar industri sebanyak 226.087 liter dalam jangka 1 tahun