K MAKI Sorot Oknum Kepsek di Ogan Ilir Diduga Memalsukan Dokumen APH Diminta Beri Atensi

oknum guru yang berstatus ASN tidak masuk kerja selama 2 tahun di SMPN 1 Indralaya kabupaten Ogan ilir Sumatera selatan terus meruncing sehingga melibatkan beberapa pihak di lingkungan sekolah serta dinas terkait

sinerginkri.com – Menyikapi perjalanan kasus adanya oknum guru yang berstatus ASN tidak masuk kerja selama 2 tahun di SMPN 1 Indralaya kabupaten Ogan ilir Sumatera selatan terus meruncing sehingga melibatkan beberapa pihak di lingkungan sekolah serta dinas terkait.

Menurut koordinator Komunitas MAKI yang selalu menyoroti kejadian ini setiap hari angkat bicara ,” kami akan terus mengawali dari kasus ini sampai, sebagai kontrol sosial kepada kinerja pemerintah di Indonesia yang telah di atur dalam peraturan pemerintah,baik pusat maupun daerah,” ujar Boni Belitong.

” Inilah dampak dari tidak tegasnya pemerintah daerah, padahal kinerja ASN telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021, apakah perbuatan oknum guru tersebut sesuai dengan aturan mainnya, sehingga buat gaduh kalangan ASN di lingkungan Pemda Ogan Ilir seolah olah Pemda terutama sekda tutup mata dengan kejadian ini,” tutur Boni Belitong

Baca Juga  Safari Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Infokan Program Mudik Gratis Sumsel

Lanjut Boni ,” sebelumnya sudah pertanyakan secara terbuka dalam opini , adanya dugaan pemalsuan daftar hadir oknum guru tersebut yang di lakukan lingkungan pihak sekolah, ternyata dugaan tersebut insyaallah benar, berdasarkan info yang kami dapatkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Herlina, diduga memalsukan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas ketidakhadiran oknum guru Rosmalinda di dua tahun terakhir ini,” pungkasnya

Kejadian itu diketahui seusai, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Suryani, S.Pd, menjelaskan kepada media dibeberapa hari lalu melalui rekaman yang diterima.

“Sertifikasi tetap dibayarkan asalkan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Kepala Sekolah. Meskipun oknum guru yang maksud tidak masuk dan mengajar, asalkan ada surat pertanggungjawaban dari kepala sekolah maka sertifikasi tetap dibayarkan, dan kalaupun ada apa-apa dikemudian hari maka Kepala Sekolah lah yang paling bertanggungjawab,”ujarnya.

Baca Juga  K MAKI berharap Kejati Sumsel serius berantas tindak pidana korupsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi S,Sos, mengatakan kepada media bahwa dirinya tidak menyangkal terkait permasalahan oknum guru di SMPN 1 Indralaya yang diduga tidak mengajar di dua tahun terakhir ini.

“Jangan di-ekspose, ini akan menjadi evaluasi bahwa oknum guru yang dimaksud akan dibina oleh Kepala Sekolah, dan mengembalikan uang yang telah diterimanya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini , Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) mengharapkan ,” Dengan adanya pemberitaan diharapkan menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pemalsuan dokumen oknum guru yang tidak mengajar namun tetap menerima sertifikasi, dengan penanggungjawab Kepala Sekolah,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)