K MAKI : Rekomendasi DPRD Sumsel Temuan Awal Dugaan Korupsi di Pemprov Sumsel

SINERGINKRI.com|PALEMBANG – Rencana pembangunan kantor baru Gubernur Sumsel di Kramasan sisakan polemik yang belum.usai hingga saat ini. Perubahan item pekerjaan penimbunan pasir menjadi timbunan tanah hingga kini terkesan belum mendapat kepastian dasar hukumnya.

Berawal dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 yang alot dan rumit yang akhir disepakati oleh DPRD dan Pemprov Sumsel kala itu, Kamis (12/12/19). Dimana DPRD Sumsel memberikan tiga catatan penting mengenai APBD Sumsel 2020.

DPRD Sumsel saat itu menyatakan pembahasan RAPBD Sumsel menjadi yang terlama selama dan terumit . Para legislator DPRD Sumsel menyetujui RAPBD Sumsel 2020 dengan memberikan tiga catatan penting untuk APBD 2020.

Baca Juga  Walikota Jawab Pandangan Umum DPRD

Ketiga catatan itu adalah, pengembangan dan penataan kawasan Kramasan kota Palembang untuk pembangunan kawasan perkantoran Pemprov Sumsel termasuk kantor Gubernur Sumsel. Dimana Pemprov Sumsel alokasikan dana sebesar Rp170 miliar untuk penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar.

DPRD Sumsel saat itu menyatakan Pemprov harus membuat perubahan masterplan, amdal dan kajian RTRW. Karena menurut DPRD Sumsel kawasan itu adalah Chatment Area (daerah resapan air) kota Palembang dan kawasan itu peruntukannya untuk industri bukan untuk perkantoran.

Catatan kedua DPRD Sumsel adalah 25 kegiatan tupoksi pemerintah kabupaten kita namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini hasil Evaluasi Mendagri harus dialokasikan untuk anggaran lainnya seperti kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi.

Baca Juga  Antusias Tinggi Peserta Seleksi, PS Palembang Targetkan Liga 3

Menurut DPRD Sumsel terkait ketidak patuhan Pemprov Sumsel atas Evaluasi Mendagri akan berdampak stuktur anggaran tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat. Anggaran 25 kegiatan tersebut mencapai Rp260 miliar namun Pemprov Sumsel beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)