Sumsel  

K MAKI : Obat Narkotika Psikotropika Tanpa Resep Dokter Diduga Gentayangan di RS Fatimah Sumsel

SINERGINKRI – Carut marut penggunaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di lingkungan Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlokasi di tengah kota Palembang dalam hasil audit BPK RI tahun 2021,2022,2023 di duga ditemukan penggunaan pribadi serta penggunaan obat narkotika psikotropika tanpa resep dokter.

Temuan BPK RI terkait adanya Penggunaan Obat dan BMHP persediaan obat tidak dapat dijelaskan hasil pemeriksaan fisik obat yang dilakukan secara uji petik pada Gudang Farmasi, Depo Farmasi IGD, Depo Farmasi Rawat Jalan, dan Depo Farmasi Bedah Sentral diketahui bahwa pengelolaan penggunaan persediaan obat dan BMHP tidak memadai dengan uraian berikut Pencatatan pada kartu stok obat hanya diperuntukkan untuk obat narkotika dan psikotropika (narkoba). Obat selain narkoba tidak memiliki kartu stok persediaan obat. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan jumlah SDM yang tidak mengimbangi peningkatan jumlah pasien RSUD.

Baca Juga  Lagi - lagi PTS dan SIRA Geruduk Kantor KPK Terkait OTT di Muara Enim "KPK jangan tebang pilih"

Selanjutnya adanya Pencatatan kartu stok narkoba pada Instalasi IGD dan Bedah Sentral dilakukan secara tertib. Namun, pencatatan pada Depo Farmasi IGD dan Rawat Inap tidak mutakhir sehingga saldo pada kartu stok berbeda dengan saldo stock opname.

Dalam kesempatan ini, kontrol sosial dari salah satu masyarakat pegiat anti korupsi di Sumsel menyatakan masalah ini sangat mengerikan dalam dunia medis ,salah satunya dari temuan adanya penggunaan penggunaan obat dan BMHP untuk penggunaan pribadi serta penggunaan obat narkotika psikotropika tanpa resep dokter,” kata Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Kamis (10/10/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)