K MAKI Desak DPRD Stop Tambang Pasir di Sepanjang Sungai Musi Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin

Palembang, sinerginkri.com | Adanya dugaan keputusan sepihak dari wakil bupati Kabupaten Banyuasin terkait aktivitas galian C tambang Pasir sepanjang perairan sungai Musi kecamatan rantau Bayur dengan berikan izin percobaan selama 1 tahun

Dengan adanya izin percobaan terhitung tanggal 20/07/2020 yang didapatkan oleh PD Prodexim selaku pengelola tambang pasir itu dengan janji kepada masyarakat dan Pemda Banyuasin ,tapi sampai sekarang masih aktivitas itu tetap juga berjalan ,jadi sudah melampaui janji yang sudah di tetapkan berakhir pada 30/09/2020.

Menyikapi masalah ini Boni Belitong selaku aktivis dari K MAKI Sumsel mempertanyakan dengan tegas legalitas hukum dari tambang pasir tersebut yang di lakukan perusahaan plat merah milik Pemprov ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)