K MAKI Apresiasi Kinerja Kejati Sumsel, Kasus PT SMS di KPK ???

Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka anak usaha PT Bukit Asam

sinerginkri.com Begitu cepatnya dalam waktu beberapa bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan 3 (tiga) tersangka kepada mantan Direksi dan tim Akusisis PT Satria Bahana Sarana (SBS) anak usaha PT Bukit Asam oleh Kejati Sumsel 21 juni 2023 yang lalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat Sumsel.

Sementara pada perkara dugaan korupsi BUMD Sumsel PT SMS, KPK terkesan terseok – seok dan lamban dalam waktu yang panjang untuk segera menetapkan tersangka, bahkan berdalih – dalih panjang tali kelambu, menurut. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Penyidikan sudah, aliran dana sudah, pendapat ahli sudah dan dana penyidikan tak terbatas tapi belum ada hilal tersangka pada penyidikan dugaan korupsi BUMD Sumsel oleh KPK”, ucap Koordinator K MAKI, Bony Balitong saat di konfirmasi, Jumat (23/6).

Baca Juga  Paket proyek PUPR Lubuk Linggau berpotensi Korupsi, K MAKI : sama dengan OTT Muba 2

Lanjut Bony, Sejatinya penyidikan BUMD lebih mudah dari penyidikan BUMN dan jauh dari intervensi politis serta pemerintahan tidak di bawah kendali partai penguasa namun KPK terkesan lamban dalam penuntasan perkara.

“Apakah penyidik KPK kalah kelas dari penyidik Kejaksaan, tentunya tidaklah mungkin karena KPK memilih penyidik terbaik dan dari sumber yang sama”, ungkap Bony Balitong.

“Apakah faktor ketua KPK yang berasal dari Sumatera Selatan sehingga terkesan ada hubungan historis menjadi penghalang proses penetapan tersangka ?, Itupun sangat tidak mungkin”, tutur Bony.

“Masyarakat yang membaca adanya dugaan mafia kasus di KPK dan pungli di tahanan KPK menjadi semakin no respect kepada KPK”, papar Bony Balitong.

Baca Juga  Sumsel Masuk 5 Besar Provinsi di Indonesia dengan Produksi Padi Tertinggi Nasional

“segera tetapkan tersangka BUMD Sumsel PT SMS untuk KPK yang lebih baik atau KPK serahkan perkara ke Kejaksaan tinggi Sumsel bila belum mampu menindak lanjuti”, pungkas Bony Balitong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)