SINERGINKRI – Sebanyak 270 Kepala Daerah yang belum berakhir masa jabatannya setelah Pilkada serentak di tahun 2024. Kepala Daerah terpilih dalam masa jabatan kepala daerah akan tertunda pelantikannya hingga berakhir masa jabatan Kepala Daerah defenitif Pilkada sebelumnya.
Kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong menanggapi tertundanya pelantikan Kepala Daerah terpilih, “facta Sunt Servanda atau agreements must be kept penghalang pelantikan Kepala Daerah terpilih.
“Kepala Daerah terpilih telah mengikat janji dengan konstituen selama 5 tahun masa jabatan untuk memenuhi janjinya”, ujar Bony lebih lanjut. Jumat (13/9)
“Kemudian dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Daerah yang di laksanakan di atas sumpah jabatan jelas dinyatakan untuk 5 tahun masa jabatan kecuali terlibat pidana dan negara chaos”, papar Kordinator K MAKI itu.
Masih di katakan Bony, akankah banyak gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Perdata serta Hak Azazi Manusia (HAM) kalau Kepala Daerah terpilih di lantik dalam masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya