Juhardin Kepala Desa Anugerah Kemu Salurkan Dana BLT Desa

Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Turut hadir dalam acara, Camat Pulau Beringin, Juhardin Kepala Desa Anugerah Kemu, Koramil 403-11, Polsek, Kasi PMD, Pendamping Kecamatan dan Lokal Desa, Perangkat Desa, masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Penulis : Joko Fidral

Baca Juga  Ketua Kwarcab Pramuka OKU Selatan Melepas Langsung Kontingen Gerakan Pramuka Menuju Perkemahan Raimuna Nasional 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)