Jubir Paslon RDPS Menilai Laporan Tim Advokasi Yudha-Bahar ke Bawaslu Ngawur

Kurnia Jubir Paslon RDPS

Kurnia melanjutkan, pasal 71 dari ayat 1 sampai ayat 4 UU Pilkada memang benar seperti itu redaksinya. Tetapi inti pasal 71 ada di ayat 6, yang tidak dibaca oleh pelapor.

“Jadi kita tunggu saja pembuktianya. Sekarang kita anggap benar tuduhan itu, tapi apa iya SK RDPS bisa dibatalkan karena melanggar aturan mutasi?. Jawabannya tidak bisa,” jelasnya.

Kurnia bilang, menurut pasal 71 ayat 6 UU 10 tahun 2016, sanksi pembatalan SK Paslon oleh KPU itu berlaku apabila terbukti dilanggar oleh calon kepala daerah petahana.

“Untuk yang bukan petahana, tidak diatur dalam UU Pilkada ini. Rujukannya bisa jadi ke UU ASN, atau UU lain, yang jelas bukan di UU Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga  Kontraktor PUPR Keluhkan Inspektorat Kota Palembang yang Dinilai Sepihak

“Muncul pertanyaan, jadi siapa terlapor?. Ratu Dewa bukan petahana, atau Prima Salam, bukan juga petahana. Makanya kami sebut ngawur laporannya karena tidak jelas terlapor atau teradunya,” sambung Ahli Termuda di Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, Kurnia menyebut ada baiknya tim hukum itu benar-benar paham hukum, jangan menafsirkan hukum sesuai kepentingan. Sebab, paslon dan tim punya kewajiban edukasi ke masyarakat.

“Pertarungan ide dan gagasan ciri Pilkada sehat, tapi kalau memilih jalan lain itu juga hak, tidak masalah. Yang jelas RDPS fokus pada gagasan dan problem solving, sejauh ini Pak Ratu Dewa dan Prima Salam fokus untuk memberi dan menebar kebermanfaatan untuk Kota Palembang,” tutup Kurnia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)