JK Akan gugat PT.Bumi Sawit Permai setelah di PHK Sepihak

Sementara diketahui JK telah bekerja selama lebih kurang 15 tahun.
Kalau perusahaan ingin mem PHK klien kami. Kamipun tidak bisa memungkiri ,berarti perusahaan tidak membutuhkan lagi. Namun haruslah dengan etika yang baik, tolong untuk pesangon dibayarkan harap Asnawi.

Sementara Firdaus selaku mediator dari pihak Disnakertrans Sumsel menyampaikan silahkan untuk menempuh jalur pengadilan karena antara pihak perusahaan dan pihak korban tidak dicapai kesepakatan maka dalam waktu 10 hari akan di keluarkan “Anjuran”.

Dan anjuran ini berisikan risalah untuk dijadikan salah satu syarat mendaftarkan ke pengadilan.

Sementara pihak perusahaan belum mau memberikan keterangan terkait permasalahan ini.

(Mahameru)

Baca Juga  34 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Herman Deru Bangun Akses Jalan di Kabupaten Lahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)