sinerginkri.com |Palembang – Buntut dari PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Sawit Permai terhadap salah seorang karyawan berinisial JK, melalui kuasa hukumnya JK akan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum dari JK ketika ditemui usai melakukan mediasi di kantor Disnaker Provinsi Sumsel,Kamis (8/6/2021).
Asnawi Bastoni, SH didampingi rekan Yopi Yandika,SH dan Amrillah, S.Sy ME kuasa hukum dari JK menyampaikan , kami tidak terima alasan klien kami di PHK , dalam surat PHK Klien dituding melakukan pelanggaran berat dengan pengancaman terhadap pimpinan, hal tersebut belum bisa dibuktikan oleh perusahaan. kami meminta kepada perusahaan untuk tetap mempekerjakan klien kami, Jika terpaksa harus di PHK seharusnya perusahaan memberikan hak klien kami berupa pesangon dan hal lainnya sesuai ketentuan tegasnya
Hari ini merupakan panggilan mediasi ketiga dengan perusahaan dan dihadiri oleh Richort Siahaan selaku managemen PT BSP, Dalam mediasi ini pihak perusahaan hanya akan membayarkan satu bulan gaji.