Jasa Marga menegaskan siap mengganti rugi atas bocor ban yang disebabkan kerusakan jalan tol Jakarta -Cikampek

Heru mengingatkan, bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3×24 jam sejak peristiwa kerusakan terjadi. Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti Identitas Diri, Foto Fisik Kendaraan di TKP, Surat Keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

“Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Heru.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

(Rachmat)

Baca Juga  Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan, Republik Do'akan Almarhum Ayah Tercinta Puan Maharani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)