Hukrim  

Jaksa Penuntut Umum menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” kata Ahmad Aron.

Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Red)

Baca Juga  Putri Candrawati Harus ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)