Hukrim  

Jaksa Penuntut Umum menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jaksa Penuntut Umum .menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU Ahmad Aron dalam persidangan.

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga  Ungkap Korupsi PT SBS SP.3 Perkara PT Pusri, K-MAKI : Kejati Sumsel Terkesan Tebang Pilih

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)