Hukrim  

Jaksa Geram Karena Dalam Pemeriksaan Saksi Diryanto ART Ferdy Sambo Berbohong Dan Ketawa tawa

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Diryanto Alias Kodir Salah Satu Asisten Rumah Tangga Ferdy Samb menjadi sorotan setelah menjalani sidang sebagai saksi.

Diketahui Diryanto, ART Ferdy Sambo ini didihadirkan sebagai salah satu saksi kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat persidangan Diryanto sempat mendapat teguran keras dari jaksa penuntut umum.

Bagaimana tidak, saat menjalani persidangan Diryanto sempat tertawa.

Tak hanya itu, kesaksiannya pun disebut berbelit-belit.Alhasil jaksa penuntut umum pun meminta majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo menjadi tersangka.

“Jangan bohong lah.

Jangan ketawa-ketawa, terlalu lancang,” ucap Jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa kemudian menekankan kepada Diryanto untuk berpikir sebelum memberikan keterangan agar tidak terjebak.

“Pikirkan dulu, jangan nanti salah, kejebak nanti,” ujar Jaksa.Jaksa merasa, keterangan yang disampaikan Diryanto atau Kodir soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo seperti menghapal.

Sebab, kata Jaksa, Diryanto mengingat tanggal rusaknnya CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang padahal kejadiannya sudah Juni 2022.

“Curiga kita, lancar-lancar banget saya lihat menjawab, sambil ketawa, seolah-olah sudah sesuai skenario jawaban saudara,” kata Jaksa.

“Di penyidik boleh-boleh saja, logika berpikir hebat banget otakmu, bisa sampai langsung (ingat tanggal CCTV rusak) 3 bulan lalu.”

Untuk diketahui, Diryanto, ART Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, geram melihat kesaksian Diryanto.

Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Diryanto dianggap tidak masuk akal.

Selain itu menurut jaksa, saksi diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong.

Kiranya majelis hakim mengelurkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” harap JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)