Jajaran Polres OKU Selatan Ungkap Jaringan Sindikat Pemalsuan Hasil Swab Antigen

Adapun dari ke empat pelaku dalam melancarkan aksinya membagi peran masing masing, tersangka saudara (R) berperan sebagai pembuat surat keterangan hasil swab antigen, sedangkan pelaku ( MY ) berperan menawarkan kepada penumpang yang ingin membuat surat keterangan hasil swab antigen, setelah mendapatkan penumpang yang ingin membuat surat keterangan lalu pelaku MY mengirim Foto KTP ke saudara R, sedangkan tersangka ( DE ) meminta saudara DA untuk mengambil foto KTP penumpang yang akan dibuatkan Surat keterangan swab antigen, selanjutnya tersangka ( DA ) mengirimkan Foto KTP penumpang ke saudara My dan selanjutnya saudara DA mengambil surat keterangan hasil swab antigen ke saudara MY dan setelah mendapatkan surat keterangan tersebut saudara DA meminta dana dari pembuatan hasil swab antigen ( diduga Palsu ) tersebut kepada penumpang sebesar seratus ribu rupiah.

Baca Juga  Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 76

Diketahui dalam menjalankan aksinya ke empat tersangka mendapatkan bagian per orang sebesar dua puluh lima ribu rupiah per orangnya dalam pembuatan satu surat keterangan hasil swab antigen yang ( diduga palsu) , adapun modus ini dari keterangan tersangka sudah ketiga kalinya dilakukan, untuk hukuman sendiri ke empat tersangka akan dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara ujar Kapolres OKU Selatan”.

Adapun motif dari ke empat tersangka dalam melancarkan aksi pembuatan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen ( diduga Palsu ) adalah dalam memenuhi kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi saat ini, sehingga mereka bertekad untuk membuat surat keterangan hasil swab antigen yang ( diduga palsu ), kini ke empat tersangka mendekam di Sel tahanan Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)