Jajaran Polres OKU Selatan Ungkap Jaringan Sindikat Pemalsuan Hasil Swab Antigen

SINERGINKRI.COM, OKU SELATAN – Polres OKU Selatan Menggelar Press Release dalam mengungkap diduga adanya kasus pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen di wilayah kabupaten OKU Selatan, press release ini sendiri dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Selatan pada Senin, 13 September 2021.

Dalam press release yang dilaksanakan di Polres OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan AKBP. Indra Arya Yudha.,SH.S.I.K.MH didampingi Waka Polres OKU Selatan, Kasat Reskrim AKP Achep Shara, Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri dan PJU Polres OKU Selatan menyampaikan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana dalam pasal primer 263 ayat (1) KUHP pidana, adapun terungkap nya kasus duga adanya pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen, adanya laporan Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021, selaku pelapor adalah pihak yang dirugikan Dr. (A ) dimana merasa dirugikan atas adanya surat keterangan swab antigen yang mencatut namanya yang memberikan surat keterangan hasil swab antigen yang tidak diketahui Dr.A bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut, setelah mengetahui hal itu saudara Dr.A membuat laporan di polres OKU Selatan, berdasarkan laporan tersebutlah pihak Polres dan dibantu pihak Kapolsek mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga  Apt. Rudi Hariansyah Dampingi Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Banjir Bandang Kec. Rahul & Bab di Tapan

Lanjutnya, dalam kasus ini ditetapkan 4 tersangka, yaitu DA (35 ), DE ( 38 ), MY (38 ) dan R ( 29 ), ke empat tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di polres OKU Selatan pada, Selasa 7 September 2021 di kelurahan Simpang sender kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, adapun dalam penangkapan tersangka DA dan DE di tangkap pada saat mengendarai Bus tepatnya di desa Hangkusa, sedangkan tersangka MY dan R ditangkap di desa Hangkusa kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Dari Keempat tersangka diamankan Barang Bukti berupa, 1 buah Printer merk Canon warna hitam, 1 buah Laptop merk Acer berwarna hitam, satu buah cap merk UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah diduga palsu, 1 buah Hp Merk Vivo y 11 berwarna biru , dan 12 lembar surat keterangan Dokter ( Rapid ) yang diduga palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)