Post Views: 1,244
Jakarta,SinergiNKRI.Com –Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama. Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.
Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?, Terkait hal tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat jika ada perlakuan yang tidak sesuai saat mendapatkan layanan di Puskesmas atau pun di Rumah Sakit, laporkan ke BPJS Kesehatan.
Video yang menampilkan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI itu secara tegas melarang rumah sakit dan BPJS Kesehatan membatasi perawatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago seperti terlihat dalam video yang dibagikan.