Ingin Happy Pergantian Tahun, Ridwan Jadi Pengedar Narkoba

Tak ingin buang waktu lanjut, Firdaus anggotanya pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ketika kita menggeledahinya didapati sebanyak 28 paket kecil Narkoba jenis Sabu, yang disimpan di dalam dompetnya pelaku, yang di letakkan di kantong celana sebelah kiri,” ungkap Firdaus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket kecil, empat kantong klip bening yang disimpan pelaku dompetnya serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ridwan mengaku perbuatannya. “Ya, saya mencari modal untuk tahun baru dan mencoba jadi pengedar sabu. Tapi baru satu bulan berjalan, saya ditangkap polisi. Saya membeli Sabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100 ribu, lalu saya jual kan lagi seharga Rp150 ribu,” tutupnya. (Tm/Ym)

Baca Juga  Sekda : Musim Hujan, Waspada DBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)