IMIP Perkuat Ruang Aman melalui Layanan Kesehatan Mental Karyawan

Sementara itu Nengky Aldiranto, Psikolog Klinis IMHC, menjelaskan tahapan pemeriksaan klinis bagi klien dengan problem keluhan mental. Karyawan akan menjalani asesmen dan observasi berupa wawancara klinis untuk mengenali indikasi klinis kejiwaan. Kemudian pemeriksaan penunjang untuk mengetahui diagnosis yang tepat dalam menentukan jenis perawatan yang diperlukan.

Mengacu aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan diberikan secara adil tanpa membeda-bedakan jabatan, suku, atau latar belakang. Masalah pribadi setiap klien karyawan yang berkonsultasi juga terjamin kerahasiaannya. Penanganan psikologis berlangsung dengan dukungan dokter spesialis okupasi, dokter umum, perawat, dan apoteker di Klinik 1 dan 2 IMIP. IMHC juga berkolaborasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa RSUD Morowali.

Dengan pendekatan tersebut, kata Aldi, karyawan diharapkan bertumbuh sehat, mampu melaksanakan tugas dengan tepat guna sesuai standar keselamatan dan prosedur operasional perusahaan. “Secara preventif dan promotif, IMHC juga menjalankan program edukasi mengenai perilaku adiksi di kawasan IMIP, sejak Februari hingga Juli lalu,” jelasnya.

Kegiatan ini sebagai penerapan perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan bagi pekerja mengacu ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dewi menimpali, fungsi unit kerja IMHC bertujuan memenuhi standar regulasi K3 dan hak asasi bagi karyawan, khususnya mencegah dan menangani dampak psikologis akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual di kawasan IMIP. Layanan ini terbuka bagi korban karyawan laki-laki maupun perempuan. Selain konseling mandiri di IMHC, karyawan bisa mengakses melalui dukungan bagian Hubungan Industrial Departemen HR. Secara berkesinambungan, tim IMHC juga menyosialisasikan peran Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada tenant sekawasan IMIP.

Kesehatan mental merupakan layanan yang terintegrasi dengan kesehatan kerja secara komprehensif. Maka ke depan, pengembangan IMHC diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Departemen HR, CSR, dan seluruh tenant. Tak hanya sebagai ruang karyawan memperoleh bantuan psikologis, layanan IMHC berperan penting membangun budaya kerja yang sehat, saling mendukung, produktif, dan inklusif di kawasan industri.

Peliput : Abd Rahman Tanra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)