Ikuti Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, IMO Siap Fasilitasi Kepengurusan Legalitas Anggota

Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Dikatakan, dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi. “Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini sebagian besar anggota dari IMO sudah memiliki legalitas yang jelas. Seperti diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh indonesia yang berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, sudah di bentuk/kukuhkan dan memiliki SK Kemenkumham. (Hsn/imo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)