” Hebat” Polres Karawang Berhasil amankan Berbagai Obat Obatan Terlarang

Dari tangan pelaku S, disita sebanyak 96.000 Butir Pil Hexymer, 52.400 Butir Tramadol HCO, 5.000 Butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone merk Redmi dan satu unit Mobil Nissan March Abu

Sedangkan dari tangan pelaku MN disita, sebanyak 33 Butir Tramadol HCI, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 9 bungkus plastik bening koson, Rp25.000.000 uang hasil penjualan, satu unit handphone merk VIVO, satu unit motor Beat warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya para pelaku dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

( uding )

Baca Juga  Polres Karawang Serentak Menggelar Razia Miras

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)