Post Views: 1,743
Jakarta,SinergiNKRI.Com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Geram Terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bersaksi pada persidangan lanjutan terhadap Irfan Widyanto selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.