Bekasi, SinergiNKRI – Waterboom Lippo Cikarang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (10/1/2021).
Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Komisaris Dr. Budi Setiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.
“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh,” ucap Budi, Senin (11/1/2021).
Pada pukul 11.00, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.
“Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini jam 9 Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut,” sambung dia.