Gercep, Polsek Sanga Desa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Hari Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun

Tersangka N akhrinya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Spartan Polsek Sanga Desa dan dibawa ke Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku curas oleh Polsek Sanga Desa.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa dan telah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangannya,” ungkap IPTU Joharmen.

Kapolsek Sanga Desa menegaskan akan melakukan proses hukum tegas terhadap kedua tersangka yang telah melanggar hukum.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana curas bersama tersangka A yang telah menjalani hukuman. Proses hukum tegas akan kami berikan, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tukasnya. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)