FK : Dilematis Jika Pilkada Serentak di majukan Bulan Agustus, Pj Muba dan Pj OKU Tak Bisa Calonkan Diri

Foto Istimewah

sinerginkri.com – Masa jabatan Pj (Pajabat) Bupati Muba dan Pj Bupati OKU berakhir pada bulan Mei dan Juni 2024 akan menjadi penghalang kedua Pj untuk maju di bursa pencalonan Kepala Daerah.

Pengamat kebijakan publik Alumni Universitas Sriwijaya Ir. FK Bahuni Anang menyampaikan kepada awak media, Kamis 29 Juni 2023 perihal aturan-aturan yang terkait dengan penunjukkan Penjabat Bupati dalam kaitannya dengan pemilihan Kepala Daerah.

Menurut FK Bahuni Anang, Pj Kepala Daerah termasuk Pj. Bupati tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah definitive sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 2 huruf q yang menyatakan bahwa “Calon KDH/WKDH tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah”, kecuali Pj tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dalam jangka waktu yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga  Polda Sumsel Tangkap Direktur PT CT Terkait Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang

Ketentuan ini diatur pula pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Kepala Daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah”. Terkait dengan posisi PJ Bupati Muba dan Pj Bupati OKU, jika terpilih sebagai Pj. Bupati, maka kedua Pj mungkin tidak dapat mencalonkan diri. Hal ini dikarenakan proses pencalonan diperkirakan dimulai dilaksanakan pada bulan Maret 2024, sedangkan Masa Jabatan PJ Bupati Muba dan OKU berdasarkan SK Mendagri berakhir setelah pencalonan Kepala Daerah.

“Namun Pj Muba dan OKU dapat mencalonkan diri bila Mendagri bersedia melanggar aturan perundangan dengan mengizinkan keduanya mengundurkan diri dari jabatan Pj”, kata FK Bahuni Anang secara tegas.

Baca Juga  HD Beberkan Strategi Dagang ke Pedagang  Bakso

“Namun hal ini akan menjadi anomali hukum perundangan dan berakibat kisruh di berbagai daerah untuk meminta Mendagri melanggar aturan perundangan”, ungkap pengamat ini.

“Ada baiknya kedua Pj mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi undang – undang No. 10 tahun 2016 tersebut”, jelas FK Bahuni.

“Kalaupun Mendagri memaksakan kedua Pj dapat mengundurkan diri sebelum pendaftara Balon Bupati maka hal itu menjadi bom waktu yang siap meledak seandainya kedua PJ terpilih menjadi Kepala Daerah”, papar FK Bahuni Anang.

“Gugatan PTUN, Perdata dan Pidana akan di alamatkan ke keduanya setelah pelantikan Bupati terpilih seandainya keduanya terpilih jadi Bupati defenitif”, kata FK Bahuni lebih lanjut.

Baca Juga  PLN Siap Pasang Jaringan Listrik Desa di Empat Wilayah Terpencil Musi Banyuasin, Dapat Dukungan dari Dinas Kehutanan dan Pemkab Muba

“Langkah terbaik untuk keduanya adalah mempersiapkan proses Pilkada dan menyerahkan jabatan Pj Bupati ke Bupati terpilih”, pungkas FK Bahuni Anang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)