Feri Kurniawan : Siapa otak pelaku Kasus SMA N 13 Palembang ?

Palembang, sinerginkri.com | Kasus korupsi pengemplangan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Palembang Dra Zainab (61), yang dijatuhui hukuman 1 tahun tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, masih menyisahkan tanda tanya besar ?.

Menurut pengamat hukum Feri Kurniawan, keadilan akan berjalan timpang, jika kasus korupsi dana BOS mandek (stop) sebatas itu saja.

“Masih menjadi tanda tanya? siapa pelaku lainnya. Penerapan pasal 55 KuH Pidana secara bersama – sama di indikasikan ada aktor utama,” kata Feri, Senin (17/1/2022).

Keputusan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH.MH dipersidangan didepan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang yakni Hendy Tanjung SH.MH , kata Feri Kurniawan sangat detail, bahwa Kepsek SMA N 13 terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Si jago Merah Melahap Bangunan Rumahan Industri Pengerajin Boneka

“Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab, dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim saat bacakan Putusan di persidangan.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. MH, Menuntut Terdakwa Zainab dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda 5 juta subsider 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)