Feri Kurniawan : Siapa otak pelaku Kasus SMA N 13 Palembang ?

Terdakwa didakwa memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu nominal kerugian negara senilai Rp 254 juta yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Selain itu diduga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

“Penerapan pasal 3 undang – undang tipikor dan pasal 55 ayat 1 bertendensi ada pelaku lain dengan penerapan pasal 2”, papar feri Kurniawan.

“ Baiknya Kejaksaan melakukan penyidikan kepada terduga tersangka lain dengan dasar fakta sidang dan pertimbangan majelis Hakim;” tegas Feri lagi.

Di tempat yang berbeda konfirmasi awak media sinerginkri.com ke Kejari Kota Palembang melalui PTSP yang di tujukan ke bidang intel hari jumat 14 januari 2022, sampai dengan berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan. (Tim)

Baca Juga  Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,9 Menguncang Kabupaten Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)