Enam Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat Tanah Di Ringkus Reskrim Polres Bogor

Bogor,SinergiNKRI.Com –Reskrim Polres Bogor meringkus  enam pelaku mafia tanah pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Menyampaikan Bahwa keenam pelaku masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), dan RGT (25). Terakhir yakni, DK (49) ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

“Satu orang ASN di BPN kami tetapkan Sebagai tersangka namun saat ini sedang proses pemeriksaan di Satreskrim. Lima pelaku yang lainnya adalah calo,” kata Iman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi Agar Dugaan Kasus Perbuatan Tidak Senonoh Oleh Kades Di Ungkap Tuntas

Adapun modusnya, para pelaku mengubah isi atau data serifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat yang telah terbit pada tahun 2017 itu diubah para pelaku sesuai permintaan dari pemohon sertifikat.

“Jadi ada sertifikat yang sudah terbit di BPN tahun 2017-2018 namun belum diserahkan ke pemiliknya karena masih harus ada dokumen yang dilengkapi. Dalam proses itu, ada pemohon sertifikat lain. Kemudian para pelaku memalsukan dengan menggunakan sertifikat yang belum lengkap tadi dengan cara dihapus menggunakan pemutih lalu diisi dengan dengan data pemohon baru,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)