Dua Tersangka Pencuri Mobil Pada Saat Malam Penutupan Porvrop Resmi di Tahan

Sinerginkri.com, OKU Selatan | Terkait Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat ( Mobil Xenia Nopol BG 1094 RW ), hari ini resmi pelaku ditahan di Polres OKU Selatan, Pada Kamis 9 Desember 2021.

Kapolres OKU Selatan yang diwakili Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH didampingi Kasi Humas, Kasatreskrim OKU Selatan melaksanakan giat Press Release, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun Penjara.

Adapun Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, inisial pelaku S (49 ) Pekerjaan Kepala Desa, RY ( 39 ) Pekerjaan Tani, Kedua tersangka diamankan pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka lalu ditangkap.

Barang bukti yang diamankan, Satu Lembar SPPKB An Leksi Yandi Dengan Nopol BG 1094 RW, Dua Lembar Foto Copy Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Register BG 1094 RW, Satu Buah Kunci Mobil Xenia Berwarna Hitam, Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor BG 1094 RW, Satu Buah STNK Merk Daihatsu Xenia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!