Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja di Tetapkan Tersangka

Kejati Sumselbtetapkan 2 orang tersangka inisial BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT.Baturaja Multi Usaha 2016 - 2017 dan LS selaku Direktur PT. Baturaja Multi Usaha April 2016 - Januari 2018

sinerginkri.com – Sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung Ri dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih di tubuh BUMN.

Sehubungan dengan hasil penyidikan dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT.Semen Baturaja (Persero) dan PT.Baturaja Multi Usaha (BMU) Tahun 2017 – 2021. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:PRINT-01/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan 2 Orang tersangka dengan inisial BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT.Baturaja Multi Usaha 2016 – 2017 dan LS selaku Direktur PT. Baturaja Multi Usaha April 2016 – Januari 2018

Baca Juga  Keterangan Komisaris PT SMS Indikasikan Pengeluaran Uang Tanpa Status, K MAKI : Harus di Ungkap Perintah Siapa

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat, sehingga tim penyidik pada hari ini Rabu 7 Juni 2023 meningkatkan status darl saksi menjadi tersangka dan para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Lanjut Vanny, Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.30 Miliar, “namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” lanjutnya

Baca Juga  Aklamasi Nahkodai PC GPK Palembang, Bild Yawenda Siap Sukseskan Harlah GPK dan PPP

Vanny juga mengatakan, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 15 Orang. Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyidikan. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)