DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Palembang, sinerginkri – Pimpinan dan anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan jawaban gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) PROVINSI SUMATERA SELATAN Tahun anggaran 2024 dan dapat menerimanya dengan catatan pada ruang rapat paripurna XV ( 15) lanjutan pada hari Senin 16 juni 2025.

Dapat paripurna XV dipimpin oleh wakil ketua DPR Provinsi Sumatera Selatan haji Novianto s.sos,MM didampingi oleh para wakil ketua DPR Raden gempita SH dan H.M Ilyas Panji alam SE.SH,MM.
Dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh wakil gubernur Sumatera Selatan haji cik ujang SH, sekretaris Daerah Drs.H. Edward Chandra MH, sekretaris DPRD H.Aprizal S.Ag,SE,M.Si brosur forkopimda pada kepala dinas serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-22 Kota Pagaralam, HD Wuudkan Pemerataan Pembangunan di Sumsel

Mengawali rapat paripurna wakil ketua DPRD sebagai pimpinan rapat menekankan apa yang menjadi pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan pada Paripurna lalu adalah penyelarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
“Pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat paripurna XV (15) dewan yang terhormat pada tanggal 11 Juni 2025 yang lalu tiada lain adalah untuk menyelaraskan pandangan dan pendapat antara legislatif dengan eksekutif dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dari berbagai program dan kegiatan serta perkembangan yang terjadi di masyarakat Sumatera Selatan umumnya.

Dalam jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA yang dibacakan oleh wakil gubernur H Cik Ujang SH, disampaikan diantaranya menjawab pertanyaan :
1. Fraksi partai golongan karya terkait realisasi pendapatan yang tidak maksimal dapat dijelaskan bahwa kelompok pendapatan yang tidak terealisasi maksimal hanya pendapatan transfer yang terealisasi sekitar Rp.5.64 triliun atau 91,27 % dari anggaran sebesar 6,18 triliun. Sementara pendapatan asli daerah 101, 45% dari anggaran dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 100% dari anggarannya masing-masing. Penyebab realisasi pendapatan transfer tidak maksimal karena terdapat kurang salur dana bagi hasil bagian provinsi Sumatera Selatan sampai dengan tahun 2023 sebesar 982, 36 miliar sesuai peraturan menteri keuangan nomor 89 tahun 2024 dan baru diselesaikan melalui penyaluran tunai atau TDF dengan total sebesar 230,75 miliar melalui keputusan menteri keuangan nomor 44/ km.7/2024.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Hadir Langsung Penyampaian Laporan LHP LKPP TA 2023

2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ),terkait sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa sebesar 108,49 miliar dapat dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan saldo yang disiapkan untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2025, sisa kas pada bendahara sekolah penerimaan dana BOS dan kas pada BLUD untuk digunakan Tahun anggaran 2025

3. Fraksi Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) terhadap implementasi skala prioritas APBD 2024 yang telah dilaksanakan dapat dijelaskan bahwa prioritas APBD tahun 2024 telah disusun mengikuti Permendagri nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024 dengan prioritas belanja di pergunakan untuk pengeluaran yang bersifat wajib (mandiri spending) dan dukungan pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)