Doyok Warga Sukamulya Tangerang Ditangkap Polisi

Kepada petugas, tersangka MR mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika.

“Keuntungan yang didapat tersangka yaitu dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” ucapnya.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan. Selain sabu, sebut Anggio, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Tekan Pencemaran Udara : DLHK Kabupaten Tangerang Gelar Uji Emisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)