Dosen A Cabuli Mahasiswi Unsri Bimbingan Skripsi Ditahan 20 Hari Kedepan

SINERGINKRI.com , PALEMBANG | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama A (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DR.

Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan. “Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).

“Tersangka A langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.

Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DR tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!