Sumsel  

Dinilai ‘Masuk Angin’, Rapat Kesepakatan Terkait Kerusakan Jembatan P.6 Muba Tanpa Libatkan Pihak PLN

Oplus_0

5. Pengangkatan Puing Jembatan untuk mengamankan alur segera dilakukan dalam waktu 1 (satu) minggu ke depan oleh tim yang ditetapkan oleh Asosiasi.

6. Setelah pengangkatan puing-puing selesai untuk tim ahli segera ditunjuk oleh Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk Melakukan Assesment pada Konstruksi Jembatan yang lama.

7. Hal-hal yang belum tercantum di dalam rapat ini akan disepakati lebih lanjut.

Namun anehnya, kesepakatan yang di tanda tangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) tersebut terlihat tanpa mengikut sertakan pihak PT PLN

Bahkan, sangat terlihat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Muba masuk angin, hal tersebut dikarenakan dalam berita acara kesepakatan tidak adanya pernyataan pihak perusahaan bertanggung jawab atas robohnya jembatan karena mengangkut batu bara.

Seharusnya dalam perjanjian itu PT APAU bertanggung jawab atas robohnyo jembatan dan akan segera membangun kembali jembatan tersebut sehingga dapat dipakai dilalui seperti semula dan dalam pembangun jembatan akan petunjuk teknis dari PUPR Muba.

Entah apa yang dikehendaki oleh Pemkab dan DPRD Muba sehingga ikhlas uang negara untuk santunan fakir miskin dan makan siang anak yatim di subsidi untuk PT APAU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)