Diduga Tilap Dana Desa Mantan Kades AB Ditetapkan Tersangka

kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.

“Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya, lebih dijelaskan AKBP. Kevin.

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AB , kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan Pungkasnya

(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!