Sumsel  

Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C, LSM RIB Laporkan CV MKB ke Krimsus Polda Sumsel

Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C, LSM RIB Laporkan CV MK ke Krimsus Polda Sumsel

sinerginkri.com – Puluhan massa yang  mengatasnamakan dirinya LSM  Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sumatera Selatan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, untuk melakukan aksi demo dan laporkan indikasi dugaan CV. Mitra Karya Bersama (MKB) merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga miliaran rupiah.

Rinaldi Davinci selaku ketua Koordinator Aksi LSM  RIB Provinsi Sumsel  mengatakan, “Giat aksi demo hari ini  di dua tempat, yang pertama di halaman Kantor Gubernur Sumsel dan yang kedua di Polda Sumsel,” katanya

Rinaldi menuturkan, dikantor Gubernur tadi kita sudah berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, belum sempat berorasi, pihak yang piket Sat Pol PP dan juga Polisi yang sedang bertugas mengawal unjuk rasa, katanya tidak ada pejabat utama di Kantor Gubernur, karena mereka menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi. Tidak ada bisa yang menerima pihak dari Gubernur Sumsel puluhan massa aksi  langsung mengarah ke POLDA Sumsel.

Baca Juga  Mendagri harus beri sanksi tegas terkait pelantikan Sekda Muba, K MAKI : pelanggaran berat aturan perundangan

Berdasarkan keterangan Renaldi Davinci” tindaklanjut  hasil investigasi serta laporan masyarakat dan sudah tayang di media online dan streming diduga di daerah Gunung Meraksa Kecamatan Pengadonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) disitu ada  galian pasir atau tambang pasir ilegal yang beroprasional dan anehnya lagi hasil tambang diduga di jual ke PT semen Baturaja dan yang menjadi catatan ini Perusahaan BUMN.

Informasi dari masyarakat sudah ada pengecekan dari pihak  Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  dimana Camat dan juga Kepala Desa cek langsung kegiatan tambang galian C dan  di ketahui  izin dari CV. Mitra Karya Bersama itu sudah habis masa berlakunya pada tahun 2018.

Baca Juga  Klasifikasi Konten Video kreator 2018 Pihak Sekolah MAN 3 Palembang itu Fitnah

Dikonfirmasi awak media di Polda Sumsel, Rinaldi mengatakan telah melaporkan CV Mitra Karya Bersama ke Kriminal Khusus (Krimsus) Polda di Subdit Tipiter yang di duga tidak memiliki izin galian C atau tambang pasir. (16/8)

” Seluruh dokumen izin sudah kami berikan baik perizinan penggalian sampai izin angkutan dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan juga memanggil pihak CV. Mitra Karya Bersama,” ungkapnya

Lanjut Rinaldi “diduga hasil Galian C tersebut dijual ke PT Semen Baturaja, terkesan aneh BUMN milik Negara menerima hasil tambang ilegal dan hal tersebut sudah berjalan selam 2 tahun,” lanjutnya

Masih menurut Rinaldi, sangat menyayangkan pihak dari PT Semen Baturaja saat dihubungi (15/8) via WhatsApp Gili selaku Humas di PT. Semen Baturaja hanya membaca saja, tapi saya lihat, beliau ini sempat mau membalas mengetik dikolom kementar ternyata tidak jadi.

Baca Juga  Kombes Pol Supriadi: Mens Sana In Corpore Sano

“ Konfirmasi RIB hanya  ingin menyanyakan apakah benar hasil tambang pasir CV Mitra Karya Bersama  ini masuk ke PT Semen Baturaja, tapi tidak dibalas oleh Gili,” kenangnya

“Harapan kami PT Semen ini harus terbuka  sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan publik secepatnya kami akan demo lanjutan di kantor PT Semen Baturaja palembang dan Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)