Diduga Kasus Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Kabupaten OKU Bak KUTU LONCAT

Pada tgl 19 okt 2021 tim LSM PKP mempertanyakan (Laporan Pengaduan) Lapdu saat di pertanyakan tidak lanjut Lapdu nya dgn kasi intel Variska ia mengatakan lapdu MELOMPAT lagi.

Di Polda Sum-Sel dan Pemriksaan di Kejati oku telah di hentikan/stop karena terlapor menunjukan surat dari Polda ( LIDIK NO : 263 DIT REMSUS ) tertanggal 3 Agustus 2021 dengan alasan perkara dalam pemeriksaan dan satu perkara tidak bisa jadi tumpang tindih pemeriksaan  (overlap) dan laporan di POLDA Sum-Sel lebih dulu ujar nya melalui HP dan untuk jelas nya silakan kekantor menghadap staf nya ia lagi di luar kota.

Agus staf intel Kejari oku mengatakan berkas pemeriksaan perkara  yg telah mereka lakukan selama ini telah di serahkan ke KEJATI Sum-Sel dgn NO.-LK-72/L.6.13/DEK.1/09/2021.

Baca Juga  Pendampingan UMKM Digital Sebagai Upaya Mendukung Program UMKM Kuliner Naik Kelas

Yang sangat janggal Lapdu di KEJAKSAAN Tgl 19-2-2021 telah 10 bulan belum ada sama sekali progres nya jelas ini tidak sesuai dengan MENPAN NO 15 tahun 2008 tentang  pedoman umum Repormasi birokrasi by dan semoga ( Program utama Quick wins ) percepatan dan optimalisasi penanganan perkara.REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI tidak hanya sekedar tameng saja dan hanya hisapan JEMPOL.

Konfirmasi awak media sinerginkri.com tanggal 1 November 2021 dengan Khaidirman,SH.,MH (Kasi Penkum) Kejati Sumsel  melalui via Telpon mengatakan bahwa untuk kasus replating telah di tangani POLDA Sumsel mengingat terlapor pada waktu di periksa di Kejari OKU terlapor membawa surat penggilan dari POLDA Sumsel dan tertanggal 3 Agustus 2021 sehingga pemeriksaan oleh Kejari OKU di hentikan”ucapnya

Baca Juga  Alya, Siswi Kelas XIII SMP Negeri 51 Raih 2 Medali Emas Cabor Menembak pada Porprov XIII OKU Raya

Lanjut dari terlapor tim investigasi LSM PKP Alis Kelana melalui via telpon 1 November 2021 mengatakan bahwa pengaduan LSM PKP tertanggal 19 Februari berarti Kejaksaan Tinggi dan Kejari OKU terlalu lamban dalam menyikapi laporan dan LSM PKP telah melaporkan hal tersebut serta melayangkan surat ke Jaksa Pengawas Agung RI dan Staff Kepresidenan Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 2021,”tutupnya (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)