Hukrim  

Dibulan Puasa,Polres Oku Timur Mengamankan 2 Pelaku Narkoba


“Sementara satu orang Pelaku lagi dengan inisial BR (29) yang diketahui salah satu warga Desa Suko Sari Kecamatan Belitang l diamankan di jalan yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Belitang I kabupaten Oku Timur dengan Barang Bukti Sabu Sabu 5 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1.60 gram”,timpal Kasubbag Humas Polres.

“BR diamankan Anggota Sat Narkoba yang mana pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur sedang melakukan patroli disekitaran Desa Banjar Kecamatan Belitang I,kemudian Anggota melihat Pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi,kemudian Anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil memberhentikan Pelaku selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu abu Pelaku”,papar Iptu Edi Arianto.

Saat di interograsi Petugas terkait Narkoba yang ada pada dirinya,BS mengatakan bahwa Narkoba diatas didapat dari saudara Anto (DPO) seharga Rp.1.000.000,yang mana berdasarkan keterangan yang didapat dari BS,bahwa Anto beralamatkan di Desa Way Halom kecamatan Buay madang OKU Timur.

Kini kedua Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Oku Timur guna penyidikan lebih lanjut dan kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun kurungan penjara.(JUNI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)