OKUTIMUR, SINERGINKRI.COM – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur kembali mengamankan Dua orang Pria yang kuat dengan sengaja telah melawan hukum yang tertuang di dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres OKU Timur kembali melalui Satuan Reserse Narkoba yang dikepalai Iptu Regan Kusuma Wardani.S.I.K (Kamis/15/4/2021) bersama Anggota SatResnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan Dua Pelaku Narkoba dengan inisial AS (39) dan BS (29).
Masih Iptu Edi Arianto,”Pelaku AS (39) yang diketahui sehari hari bekerja sebagai buruh dengan Domisili tinggal di Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur ini diamankan disebuah Ruko yang berada di Jalan Puncak V Desa Gumawang Kecamatan Belitang l”,
“Dari tangan AS Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur,mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0.20 gram yang diselipkan didalam kotak rokok merek Feloz,yang mana dari pengakuan AS Sabu tersebut didapat dari saudara Agung (belum tertangkap) seharga Rp.150.000”,terang IPTU Edi Arianto.