Hukrim  

Dibulan Puasa,Polres Oku Timur Mengamankan 2 Pelaku Narkoba

OKUTIMUR, SINERGINKRI.COM – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur kembali mengamankan Dua orang Pria yang kuat dengan sengaja telah melawan hukum yang tertuang di dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU Timur kembali melalui Satuan Reserse Narkoba yang dikepalai Iptu Regan Kusuma Wardani.S.I.K (Kamis/15/4/2021) bersama Anggota SatResnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan Dua Pelaku Narkoba dengan inisial AS (39) dan BS (29).


Masih Iptu Edi Arianto,”Pelaku AS (39) yang diketahui sehari hari bekerja sebagai buruh dengan Domisili tinggal di Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur ini diamankan disebuah Ruko yang berada di Jalan Puncak V Desa Gumawang Kecamatan Belitang l”,

Baca Juga  Presiden PERADRI Apresiasi Kinerja Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Judi Online Sepanjang 2022 dan Adanya Dugaan Korsosium 303 Hanya issue

“Dari tangan AS Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur,mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0.20 gram yang diselipkan didalam kotak rokok merek Feloz,yang mana dari pengakuan AS Sabu tersebut didapat dari saudara Agung (belum tertangkap) seharga Rp.150.000”,terang IPTU Edi Arianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)