Di Duga Salah Satu Oknum Marbot masjid Perum Trias Berinisial DD  Membatasi Penggunaan Unit Ambulan

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – 
Di Duga Salah Satu Oknum Marbot masjid Perum Trias Berinisial DD  Membatasi Penggunaan Unit Ambulan yang di gunakan pada Hari Selasa 21/2/2023 Mengevakuasi Pasien Anggota Keluarga Kepala Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kab Bekasi.
Oknum Berinisial DD Diduga Melarang Supir Ambulan Bernama Aki Yang Sudah Mengikuti Diklat Supir Ambulan Pada Institusi Smart Emergency Indonesia.
Supir Ambulan Aki Akan Menyampaikan Dan akan  Meneruskan Permasalahan Ini Ke Camat Cibitung, Kepala DInas Kesehatan Agar Oknum Marbot Masjid Berinisial DD Yang Menghambat Dalam Membantu Pasien Yang Sakit Menggunakan Unit Ambulan Pasien PLN Peduli.
FUNGSI Ambulan Adalah Suatu Unit Yang Di Gunakan Untuk Membantu Masyarakat Bukan Untuk Satu Golongan Tertentu, Serta Supir Ambulan Tersebut mampu membantu Keluarga Pasien Yang Tidak Paham Hal Prosedur S O P Rumah Sakit Ungkap aki Pada Wartawan
Seorang Marbot Masjid Berinisial DD Tidak Ada Hak Untuk Melarang Dari Tugas Yang Di amanatkan Oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk Melayani Pasien Yang Saat Itu Emergency Sekali, Alasan Dan Dasar Keputusan Surat Apa Yang Membuat Oknum Marbot Masjid DD  Membuat Suatu keputusan Sepihak
Baca Juga  Ancaman gelombang ketiga Covid 19 yang diprediksi oleh para ahli akan terjadi Desember 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)