Dari Hasil Sidang Propam, Bripka IS Tidak Menyetubuhi IN dengan Ancaman

sinerginkri.com, Palembang | -Bripka IS (39) harus menjalani sidang di ruang Tunggal Panaluan Bidpropam Polda Sumsel,Senin (13/12/2021) ,terkait laporan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel.Tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN yang melaporkan Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN (20).

Dari hasil sidang didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. “Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” jelasnya.

Baca Juga  Pengurus PDBI Sumsel 2021-2025 Resmi Dilantik

Keduanya menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN. “Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.

Jadi antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)