Cari keadilan, Asmadewi Gugat 7 Pihak, setelah agunannya di Bank BRI Baturaja, diLelang dan dieksekusi

7. Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja. disebut sebagai turut tergugat III.

Kali ini asmadewi didampingi oleh tiga orang pengacaranya yaitu. Erman Fadilah, SH. Indra Jaya, SH. Dan Harry Kurniawan, SH. (Team ADVOKASI) siap melawan para pihak tergugat di dalam sidang Pengadilan Negeri Baturaja untuk memperjuangkan Hak nya kembali.

Menurut keterangan bapak Erman Fadilah, SH. Salah satu PH asmadewi mengatakan bahwa berkas pemberitahuan gugatan sudah di kirim kepada para tergugat pada tanggal 31 Mei 2023.

Dan sidang di Pengadilan Negeri Baturaja ditetapkan pada hari kamis, 8 juni 2023 kemarin.
Jadi mereka punya waktu selama satu minggu.” Paparnya.

Baca Juga  Pemkot Palembang Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Bagi Penggali Kubur

Namun, nyatanya dari tujuh tergugat hanya tiga yang hadir dalam sidang tersebut, diantaranya. PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor cabang Baturaja disebut sebagai tergugat 1.
M. Mulki Alfadrian pemenang lelang sebagai tergugat IV. Dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baturaja disebut sebagai Turut tergugat III.

Akan tetapi Yoviansyah staf dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Baturaja terpaksa harus duduk di bangku tamu karena belum mempunyai surat kuasa dari Kepala Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dan dianggap tidak sah atau tidak hadir dalam sidang tersebut.
Pada akhirnya hanya dua tergugat yang dapat mengikuti jalannya sidang tersebut.

Karena hanya ada dua yang hadir dari tujuh tergugat, maka Majlis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada tanggal 22 juni 2023 mendatang.majlis hakim berharap semua tergugat bisa hadir dalam sidang berikutnya.

Baca Juga  Herman Deru: Perubahan RPJMD ini Penting Dalam Merumusan Strategi Pasca Pandemi

Dan M.Mulki Alfadrian sebagai tergugat IV mengatakan bahwa tidak bisa hadir atau tidak ingin menghadiri lagi sidang. Dia akan menyerah kan semua keputusan kepada pihak tergugat 1(BRI) dan pihak tergugat II (Endang Purwaningsih, SH), Notaris/PPAT Baturaja.

Karena menurut M.Mulki dia tidak bersalah dalam hal ini. Dia hanya pemenang lelang. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)