Baturaja,OKU – Sumatera Selatan – beberapa bulan yang lalu tepatnya pada hari selasa 21 maret 2023
Agunan yang dijaminkan oleh ibu asmadewi kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang baturaja telah di eksekusi oleh pihak BRI dan pemenang lelang yaitu M.Mulki Alfadrian.
Karena dianggap sudah deal menjadi pemilik M.Mulki Alfadrian maka terjadilah eksekusi pengosongan di lahan agunan tersebut.
Namun, ternyata kasus ini tidak berhenti hanya sampai disitu. Asmadewi kembali menggugat kepada pihak pihak yang terkait yang telah melakukan pelelangan pada hak miliknya yang diagunkan kepada pihak BRI sebagai jaminan atas pinjaman modal usaha pada beberapa tahun yang lalu.
Asmadewi menggugat tujuh pihak terkait lelang agunan yang dijaminkan nya, Diantara nya.
1. PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja. Disebut sebagai tergugat 1.
2. Endang Purwaningsih, SH.Notaris/PPAT Baturaja. Disebut sebagai Tergugat II.
3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) palembang. Disebut sebagai tergugat III.